Tiga pasukan khusus TNI menyatakan siap diterjunkan untuk penanggulangan dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Ketiga pasukan khusus TNI adalah:
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- Detasemen Jala Mangkara (Denjaka)
- Detasemen Bravo 90 (Den Bravo-90).
Mewakili ketiga pasukan elite tersebut, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal Agus Sutomo mengatakan, pihaknya memiliki kualifikasi untuk diturunkan memberantas dan menangkap teroris. Menurutnya, keterlibatan ketiga pasukan khusus ini, tinggal menunggu kebijakan Pemerintah.
"Kami dari pasukan khusus, memang punya kapasitas dan kemampuan, tinggal menunggu kebijakan," ujar Mayor Jenderal Agus Sutomo - (3/9/2013).
Bilamana dibutuhkan, sudah ada instruksi dari presiden, yakni Keppres Nomor 2 Tahun 2013, yang merupakan kelanjutan dari payung hukum Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7b 14 menyebutkan opsi tugas atau kegiatan TNI yang masuk dalam operasi militer selain perang, "Di antaranya adalah penanggulangan terorisme".





