Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua akhirnya dengan tegas meminta salah satu tokoh agama Islam dan pengikutnya untuk meninggalkan Papua. Keputusan ini diambil karena kerawanan penyebaran ajaran Islam yang radikal yang bisa menjurus pada konflik antar umat beragama di Papua. Sosok yang 'diusir' itu adalah ustadz Ja’far Umar Thalib dan para santrinya.
Ja’far Umar Thalib sendiri merupakan tokoh Islam garis keras pendiri Laskar Jihad atau sebuah organisasi Islam miilitan di Indonesia dan pernah berguru kepada ulama wahabi salafi radikal Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i di Dammaj Yaman. Ustadz kelahiran Malang yang tahun 1987 pernah bergabung dengan "Mujahidin" di Afghanistan saat berperang melawan Uni Soviet ini telah berada di Jayapura sejak 4 Desember lalu dan langsung bermukim di Koya Barat. Kedatangan pria pemilik pesantren Ihya As Sunnah di Sleman Jogjakarta ini dikatakan ingin berdakwah, namun dari rekam jejak yang cukup meresahkan dan dianggap bisa membuka potensi konflik antar umat beragama akhirnya MUI sepakat untuk meminta ustadz Ja’far tidak melanjutkan niatnya di Papua dan kembali ke Jawa.
“Kami melakukan rapat dengan mengundang ustadz Ja’far Umar Thalib terkait situasi yang berkembang dan membingungkan serta bisa mempengaruhi toleransi umat beragama. MUI Papua berdialog dengan beliau, sebab berita selama ini informasinya hanya katanya-katanya dan alhamdulillah beliau respons dan beliau dengan santrinya juga hadir pada pertemuan tadi,” kata Ketua MUI Papua, ustaz Al Payage, seperti dikutip dari Cendrawasih Pos, Senin (28/12/2015).
Kata Payage, dari pertemuan tersebut MUI menerangkan soal situasi Islam di Papua dan toleransi umat Islam dengan umat lain serta perkembangan dan cara dakwah yang harus dilakukan di Papua.
Cara dakwah selama ini adalah dengan penuh kelembutan, penuh dengan ahlak dan bihlal. Penjelasan ini lanjut Payage diterima namun ustadz Ja’far juga menerangkan bahwa niatnya ke Papua adalah untuk berdakwah, menyampaikan ayat Al Quran dan Hadist, tidak lebih itu. Hanya saja pertemuan ini juga memunculkan banyak masukan dari Ormas Islam yang mereka tahu persis apa saja yang dilakukan ustadz Ja’far selama di Papua sehingga disimpulkan bahwa Ja’far dan santrinya harus meninggalkan Papua.
“Itu keputusan kami. Kami melihat cara ustaz Jafar dalam berdakwah tidak relevan dengan kondisi di Papua. Di sini masyarakatnya majemuk dan tidak bisa saling menyalahkan apalagi ada juga yang dalam satu keluarga yang tidak seiman. Metode dakwah yang beliau terapkan sementara ini belum relevan tapi kalau di Jawa mungkin tak masalah,” tegas Payage.
Namun MUI juga menampik jika kedatangan ustadz yang juga pernah belajar banyak di Yaman ini tak ada kaitannya dengan insiden Tolikara saat Idul Fitri lalu tetapi hanya melihat umat Islam dan berdakwah serta membangun pesantren.
Dari keputusan tersebut, Ja’far bersedia asal ada surat resmi dari pemerintah Papua sebab beliau masuk dengan resmi dan merupakan warga negara Indonesia.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta pemerintah untuk mengeluarkan surat agar yang bersangkutan meninggalkan Papua,” imbuh Payage. (Sumber : muslimedianews.com)
Wangsit Densus 99: MUI,
Papua,
Salafi,
Wahabi